Terbaru.co.id, Jakarta — Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menghimbau untuk memberikan pesangon untuk honorer yang diberhentikan.
Harapan Tjahjo Kumolo agar intansi pemerintah bisa memberikan apresiasi atau penghargaan bagi para tenaga honorer yang tidak melanjutkan tugasnya.
“Sedangkan bagi yang tidak melanjutkan diharapkan instansi (kementerian/lembaga/pemda) yang bersangkutan untuk mempertimbangkan pemberian apresiasi dan penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan instansi masing-masing,” Tutur Tjahjo Kumolo, Selasa (25/1).
Tjahjo menungkapkan agar instansi pemerintahan bisa melalukan perhitungan analisis jabatan dan beban kerja secara komprehensif untuk menyelesaikan tenaga honorer di tahun 2022 dan 2023.
Sehingga nantinya akan mendapatkan kebutuhan yang objektif baik itu untuk CPNS maupun CPPPK. Nantinya Pemerintah bisa menetapkan jumlah kebutuhan CPNS dan CPPPK sesuai formasi yang dibutuhkan.
“Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun CPPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” tutur Tjahjo.
Sementara untuk tenaga kerja lainnya, tenaga outsourcing seperti pramusaji, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, bisa terus direkrut sesuai dengan kebutuhan. Caranya bisa melalui mekanisme pembayaran tenaga alih daya dengan menggunakan beban biaya umum.
Sebelumnya, Pemerintah akan memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di intansi pemerintahan setelah tahun 2023.
Kebijakan ini menganut kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Jika masin mengalami kesulitan dalam menerapkan aturan tersebut, pegawai Non-PNS masih bisa melaksanakan tugas paling lama 5 tahun setelah peraturan berlaku atau dengan kata lain sampai tahun 2023.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata dia.
Menurut Tjahjo Kumolo nantinya status pegawai pemerintah setelah tahun 2023 hanya terdapat 2 jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua status tersebut semuanya menyandang status Aparatus Sipil Negara (ASN).