Don't Show Again Yes, I would!

Pertanyaan Tentang Hukum Taklifi

Pertanyaan Tentang Hukum Taklifi – Beberapa ahli usul fikih membagikan hukum taklifi jadi tiga kelompok: perintah, larangan, dan pilihan, untuk jalankan suatu hal atau meninggalkannya.
Dari ke-3 kelompok itu, mereka selanjutnya membagikan kembali jadi lima jenis, yakni wajib, haram, mandub (sunnah), mubah, dan makruh.
Satu perintah termasuk wajib atau fardhu jika perintah itu disertai dengan janji pemberian pahala untuk yang jalankan dan ancaman siksaan untuk yang tinggalkan.
Perintah wajib ini berdasar pada dalil-dalil yang telah qath’i atau pasti, yang tidak diragukan kembali keabsahannya.

Pengertian Hukum Taklifi

Hukum takhlifi adalah hukum yang berisi tuntutan kepada mukallaf untuk meninggalkan atau melakukan sesuatu, atau memilih diantara keduanya.

Pembagian

Al-ijab (wajib)

Yaitu suatu tuntutan secara pasti dari syari’at untuk dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan, karena jika meninggalkan akan dikenai hukuman.
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.
Para ulama ushul fiqh mengemukakan pembagian hukum wajib bisa dilihat dari beberapa segi, yaitu, dari segi waktu pelaksanaan, dari segi kandungan perintah, dari segi orang yang dibebani kewajiban hukum, dan dari segi kuantitasnya.

Dari segi waktu pelaksanaan :

  • Muaqqat( Terikat waktunya ) sesuatu yang dituntut oleh syar’i untuk dikerjakan dengan pasti pada waktu tertentu, contoh : sholat 5 waktu, yang mana shalat itu tidak wajib sebelum datang waktunya.
  • Muthlaq (Tidak terikat waktu ) sesuatu yang dituntut oleh syar’i dengan pasti, namun tidak ditentukan waktu pelaksanaanya, contoh : Ibdah haji, yang manawajib bagi orang yang mampu, namun untuk melaksanakannya tidak dibatasi waktu tertentu.

Dari segi kandungan perintah:

  • wajib mu’ayyan, yaitu kewajiban yang telah ditentukan perbuatanya, seperti membaca fatihah atau tahiyat dalam sholat.
  • wajib mukhayyar, yaitu kewajiban yang objeknya dapat dipilih dengan alternatif yang ada. Seperti membayar kafarat.

Dari segi orang yang dibebani kewajiban hukum, dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Wajib aini, yaitu kewajiban yang dibeban kepada semua orang yang sudah baligh tanpa terkecuali. Seperti shalat fardhu.
  • Wajib kifayah, yaitu perbuatan yang dapat dilakukan secara kolektif, seperti menyelenggarakan sholat jenzah.

Dari segi kuantitasnya:

  • Wajib muhaddad, yaitu wajib yang ditentukan batas kadarnya (jumlahnya), seperti jumlah zakat yang harus dikeluarkan.
  • wajib qhairu muhaddad, yaitu kewajiban yang tidak ditentukan batas kadarnya, seperti membelanjakan harta dijalan Allah.
Share:

Jordan Permana (Editor)

Halo, perkenalkan saya merupakan owner dari Terbaru Online. Silahkan kontak kami untuk bekerjasama melalui website ini. Jangan lupa ikuti kami di Google News Terbaru Online Ya Bestie!

Leave a Reply