Terbaru.co.id — Penanganan khusus bagi limbah medis. Limbah medis bisa didefinisikan sebagai segala sesuatu hasil buangan dari kegiatan-kegiatan medis. Berdasarkan Peraturan Kementrian Kesehatan RI yang dikeluarkan, berdasarkan tingkat bahaya yang terkandung di dalam limbah medis tersebut dan seberapa besar volume buangan tersebut, limbah media dikategorikan menjadi beberapa jenis, antara lain sebagai berikut.
- Limbah benda tajam, seperti pecahan gelas, jarum suntik, pipet dan alat medis lainnya yang tajam,
- Limbah farmasi meliputi obat-obat kadaluarsa, obat yang dibuang oleh lembaga resmi maupun masyarakat perorangan baik karena tidak terpakai lagi maupun tidak sesuai dengan spesifikasi yang diperlukan,
- Limbah kimia, yaitu limbah yang dihasilkan dalam tindakan medis tertentu baik di laboratorium maupun di dalam ruang operasi,
- Limbah patologi, yaitu limbah yang berasal dari jaringan tubuh yang terbuang pada saat operasi bedah maupun otopsi,
- Limbah infeksius yaitu limbah yang berasal dari pasien yang memerlukan penanganan khusus atau pasien yang memerlukan isolasi akibat penyakit menular, dan
- Limbah radioaktif. Jenis limbah ini bisa berasal dari penggunaan medis atau pun riset di laboratorium yang berkaitan dengan zat-zat radioaktif.
Penangan limbah medis memang memerlukan perhatian khusus, terutama harus memperhatikan jenis-jenisnya seperti yang telah disinggung di awal tadi. Jika penanganan limbah rumah tangga hanya dibedakan ke dalam sampah organik dan anorganik, atau sampah kering dan sampah basah, maka penanganan limbah medis harus dibedakan ke dalam tiga kelompok yaitu limbah cair, limbah infeksius dan limbah noninfeksius. Masing-masing kelompok limbah medis tersebut memerlukan penanganan sendiri-sendiri.
Bahkan, mengemas limbah medis pun telah ada aturannya. Misalnya saja, kalau limbah nonmedis dibungkus dengan plastik berwarna hitam, maka untuk limbah medis diharuskan dibungkus dalam kemasan plastik berwarna kuning dan merah. Ini juga tidak terlepas dari maksud agar ketika sampah tersebut sampai di tempat pembuangan akhir, limbah medis bisa segera dibedakan sehingga dengan sendirinya akan mulai dipisah-pisahkan.
Peraturan sederhana dalam cara mengemas limbah medis ini, bila dilanggar justru akan berakibat fatal. Seperti yang kerap kali terjadi selama ini, di tempat pembuangan akhir sulit sekali membedakan mana limbah medis dan mana limbah nonmedis.
Pencampuradukan antara limbah medis dan limbah nonmedis bilamana dicermati justru menjadi awal dari bencana. Bayangkan saja, misalnya jika limbah medis berupa jarum suntik yang tidak dikemas plastik kuning maupun merah, kemudian bercampur di tempat pembuangan akhir.
Manakala limbah tersebut diambil oleh para pemulung, bisa diartikan sebagai bahan yang bisa didaur ulang. Bayangkan sebuah jarum suntik bekas digunakan dalam penanganan penyakit menular, kemudian didaur ulang oleh para pemulung sebagai jarum suntik. Itu hanya contoh sederhana. Bagaimana jadinya jika limbah medis itu berupa limbah infeksionis.
Teknologi yang termasuk mutakhir untuk mengolah limbah medis adalah teknik pembakaran dengan menggunakan sinar matahari. Dengan menggunakan pembakaran sinar matahari, setidaknya bisa dipangkas dalam ongkos operasi serta limbah sampingan dari pembakaran berupa asap. Model alat pembakaran limbah medis dengan menggunakan sinar matahari ini kelihatannya sederhana, yaitu berupa sebuah alat yang mirip dengan cara kerja microwave.
Alat ini terdiri atas dua buah kotak yang dilapisi kertas alumunium, kaca mika, dua buah cermin sebagai reflektor sinar matahari yang akan menjadi sumber panas. Cukup dengan menghabiskan waktu 20 menit, suhu di dalam alat tersebut bisa mencapai 150 derajat Celcius. Suhu sepanas ini sudah dianggap bisa memusnahkan bakteri.