Terbaru.co.id, Obyek kajian dan kajian Filsafat Hukum Islam. Hukum Islam Mengacu pada pandangan hukum yang berifat teleologis. Artinya hukum Islam itu diciptakan karena ia mempunyai maksud dan tujuan. Tujuan dari adanya hukum Islam adalah terciptanya kedamaian di dunia dan kebahagian di akhirat. Jadi hukum Islam Bukan bertujuan meraih kebahagaiaan yang fana’ dan pendek di dunia semata, tetapi juga mengarahkan kepada kebahagiaan yang kekal di akhirat kelak. Inilah yang membedakannya dengan hukum manusia yang menghendaki kedamaian di dunnia saja.
Dengan tegak dan berhasilnya Filsafat hukum Islam, dapat dibuktikan bahwa hukum Islam mampu memberikan jawaban terhadap tantangan zaman dan merupakan hukum terbaik sepanjang zaman bagi semesta alam. Para ahli ushul fiqih, sebagaimana ahli filsafat hukum Islam, membagi filsafat hukum Islam kepada dua rumusan, yaitu falsafat tasyri’.
Falsafat tasyri’: filsafat yang memancarkan hukumIslam atau menguatkannya dan memeliharanya. Filsafat ini bertugas membicarakan hakikat dan tujuan penetapan hukumIslam. Filsafat tasyri terbagi kepada:
- Da’aim al-hakim (dasar-dasar hukum Islam)
- Mabadi al-ahkam (prinsip-prinsip hukum Islam)
- Ushul al-ahkam (pokok-pokok hukum Islam) atau mashadir al-ahkam (sumber-sumber hukumIslam)
- Maqashid al-ahkam (tujuan-tujuan hukum Islam)
- Qawaid al-ahkam (kaidah-kaidah Hukum Islam)
- Falsafat syariah: filsafat yang diungkapkan dari materi-materi hukum islam seperti Ibadah, mu’amalah, jinayah, ‘uqubah, dan sebagainyafilsafat ini membicarakan hakikat dan rahasia hukum islam. Termasuk kedalam pembagian falsafat syariah adalah:
- Asrar al-ahkam (rahasia-rahasia hukum Islam)
- Khasa is al-ahkam (cirri-ciri khas hukum islam)
- Mahasin al-ahkam atau mazaya al-ahkam (keutamaan-keutamaan hukum islam)
- Thawabi al-ahkam (karateristik hukum islam)