• Bisnis
  • Teknologi
  • Politik
  • Travel
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Kuliner
  • Sports
  • Umum

Berlangganan

Dapatkan kabar dan berita terupdate dari Terbaru Online di email anda

Terbaru Online

Waspada, 7 Hal Ini Bikin Perceraian Lebih Mudah Terjadi

May 12, 2022

7 Kesalahan Para Blogger, yang Membuat Blognya Kurang Populer!

May 11, 2022

Waspada! Ternyata Kebiasaan Ini Bisa Bikin Mobil Cepat Rusak

May 10, 2022
Facebook Twitter Instagram
Trending
  • Waspada, 7 Hal Ini Bikin Perceraian Lebih Mudah Terjadi
  • 7 Kesalahan Para Blogger, yang Membuat Blognya Kurang Populer!
  • Waspada! Ternyata Kebiasaan Ini Bisa Bikin Mobil Cepat Rusak
  • 4 Tipe Pembohong Yang Wajib Kamu Tahu
  • Kenali 9 Bahasa Tubuh Yang Menunjukkan Kalau Pacar Sedang Berbohong
  • Nostalgia dengan Mainan Masak-Masakan dan Manfaatnya
  • Opsi Hotel Unik Dekat Malioboro yang Menyuguhkan Staycation Terbaik
  • Majas Metafora Dan Majas Perbandingan
Facebook Twitter Instagram Pinterest YouTube Tumblr WhatsApp TikTok Telegram RSS
Terbaru OnlineTerbaru Online
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Politik
  • Travel
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Kuliner
  • Sports
  • Umum
Terbaru OnlineTerbaru Online
Home»News»Naikan UMP 2022 Tidak Sesuai Aturan, Anies Baswedan Disemprot Menaker

Naikan UMP 2022 Tidak Sesuai Aturan, Anies Baswedan Disemprot Menaker

adminBy adminJanuary 24, 2022No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Naikan UMP 2022 Tidak Sesuai Aturan, Anies Baswedan Disemprot Menaker
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Terbaru.co.id, Jakarta — Naikan UMP 2022 Tidak Sesuai Aturan, Anies Baswedan Disemprot Menaker. Bukan hanya Gubernur DKI Jakarta, tetapi gubernur yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi yang tidak sesuai dengan aturan akan kena semprot Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Bawsedan memutuskan untuk menaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau setara dengan nilai Rp. 225.367 dari upah rata-rata nasional.

Kementrian Ketenagakerjaan terus menhimbau para Gubernur untuk melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai pedoman untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ada di daerahnya. Rata-rata UMP 2022 mengalami kenaikan sebesar 1,09 persen.

Menurut Ida Faiuziyah, pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk merespons dan menyikapi para Gubernur yang menetapkan UMP 2022 tidak sesuai dengan aturan itu.

Hal yang pertama adalah melakukan koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri untuk menyikapi Penetapan UMP 2022 yang dilakukan oleh para Gubernur yang tidak sesuai aturan.

“Menyikapi keputusan Gubernur yang menetapkan UMP tidak sesuai PP 36, kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (24/1/2022).

Menurut Ida Fuziyah, pihaknya juga telah mengirimkan surat resmi secara langsung kepada para Gubernur untuk kembali merevisi dan menetapkan UMP agar sesuai dengan Peraturan dan Ketentuan yang berlaku.

“Surat kepada Gubernur (tersebut) dengan menjelaskan kembali tentang ketentuan upah minimum dalam PP 36. Dan mohon agar tetap comply (mematuhi) pada PP 36,” terangnya.

Yang terakhir menurut Menaker, pihaknya akan melakukan pengawasan yang lebih kuat agar memastikan pelaksanaan UMP 2022 sudah sesuai dengan ketentuan. “Yakni, sesuai PP Nomor 36,” tutupnya.

Keputusan Yang Diambil Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya memutuskan untuk merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 di Jakarta sebesar 5,1 persen atau senilai Rp. 225.667. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta pada tahun 2022 berdasarkan revisi tersebut menjadi sebesar Rp. 4.641.854.

Anies mengatakan, kenaikan UMP 2022 ini dimaksudkan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat.

“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha,” ucap Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/12). Dilansir dari Merdeka.com, hal ini sudah mengonfirmasi pihak Humas Pemprov DKI Jakarta untuk mengutip rilis terkait UMP tersebut.

Menurut Anies, kenaikan UMP 2022 ini diambil setelah adanya kajian ulang dan pembahasan kembali dengan berbagai kepentingan terkait. Azas keadilan menjadi dasar yang sangat penting bagi Anies Baswedan untuk merevisi kenaikan upah bagi para buruh.

Kenaikan upah ini, diharapkan bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari seperti beras, ayam, telur dan susu di wilayah DKI Jakarta.

Anies Baswedan kembali menegaskan kalau kenaikan upah ini sebagai bentuk apresiasi bagi para buruh atau pekerja yang ikut berkontribusi dalam perekonomian di Jakarta selama masa pandemi.

“Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” tutur Anies.

anies baswedan gubernur gubernur dki ida fauziyah menaker ump 2022 upah minimum
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
admin
  • Website

Halo perkenalkan saya owner sekaligus penulis di terbaru.co.id, semoga artikel dari kami bermanfaat

Related Posts

Faisal Basri: Ibu Kota Baru Dikelilingi Neraka, Ini Jawaban Tim IKN

February 1, 2022

Tips Mudah Liburan Di Pantai

February 1, 2022

Pintar Memilih Tempat Wisata Untuk Mengisi Liburan

February 1, 2022

Leave A Reply Cancel Reply

Don't Miss

Waspada, 7 Hal Ini Bikin Perceraian Lebih Mudah Terjadi

Lifestyle May 12, 2022

Waspada, 7 Hal Ini Bikin Perceraian Lebih Mudah Terjadi. Saat ini, sebagian besar pasangan memutuskan…

7 Kesalahan Para Blogger, yang Membuat Blognya Kurang Populer!

May 11, 2022

Waspada! Ternyata Kebiasaan Ini Bisa Bikin Mobil Cepat Rusak

May 10, 2022

4 Tipe Pembohong Yang Wajib Kamu Tahu

May 10, 2022
Our Picks

Waspada, 7 Hal Ini Bikin Perceraian Lebih Mudah Terjadi

May 12, 2022

7 Kesalahan Para Blogger, yang Membuat Blognya Kurang Populer!

May 11, 2022

Waspada! Ternyata Kebiasaan Ini Bisa Bikin Mobil Cepat Rusak

May 10, 2022

4 Tipe Pembohong Yang Wajib Kamu Tahu

May 10, 2022

Berlangganan

Dapatkan berita terbaru dari kami melalui email di smartphone anda

Tentang Kami
Tentang Kami

Terbaru.co.id adalah website atau situs ata portal berita yang menyajikan informasi terkini baik itu kabar bisnis, hukum, politik, olahraga, sepakbola, entertainment, bisnis, otomotif, gaya hidup, resep masakan dan teknologi.

Dikemas dengan bahasa ringan, lugas dan tanpa prasangka. Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.

Email Us: aips8508@gmail.com
Contact: +6288229104174

Facebook Twitter Pinterest YouTube WhatsApp RSS
Our Picks

Waspada, 7 Hal Ini Bikin Perceraian Lebih Mudah Terjadi

May 12, 2022

7 Kesalahan Para Blogger, yang Membuat Blognya Kurang Populer!

May 11, 2022

Waspada! Ternyata Kebiasaan Ini Bisa Bikin Mobil Cepat Rusak

May 10, 2022
Media Sosial Kami
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • Telegram
© 2022 Terbaru Online. With Love Mangaip Blog.
  • Beranda
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Daftar Isi
  • Our Authors

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.