Don't Show Again Yes, I would!

Kronologi Status Tersangka Bahar Bin Smith Terkait Hoaks

Bahar bin Smith diputuskan sebagai tersangka berkaitan kasus informasi berbohong pada Senin (3/12/2022) malam.
Selainnya Bahar, polisi memutuskan TR pengupload video khotbah Bahar. Saat sebelum diputuskan sebagai terdakwa, polisi sudah mengecek sekitaran 50 orang saksi.
Untuk memudahkan analisis saksi, team penyidik membagikan dua cluster tempat peristiwa kasus yaitu cluster Bandung dan cluster Garut.
Di Bandung, ada 15 orang saksi yang dicheck, sementara di Garut ada 10 saksi.
Sementara saksi pelapor yang dicheck sekitar empat orang. Terhitung saksi pakar sekitar 21 orang yaitu 4 orang pakar agama, 4 orang pakar bahasa, 2 orang pakar pidan, 4 orang pakar ITE, 2 orang pakar sosiolog hukum dan 3 orang pakar kedokteran forensil.
Disamping itu polisi lakukan pemeriksaan di dalam rumah TR, masyarakat yang mengupload video informasi berbohong yang dikatakan Bahar.
Polisi mengambil alih tanda bukti dari 2 TKP yaitu handphone, netbook, atu account sosial media Youtube dan satu e-mail smktp49@gmail.com.
Kasus tesebut bermula dari khotbah Bahar bin Smith di daerah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.
Khotbah itu selanjutnya diupload oleh TS ke account Youtubenya dan ditebarkan sampai trending di sosial media.
Polisi selanjutnya mengecek beberapa saksi. Lantas di tanggal 30 Desember 2021, polisi melontarkan surat panggilan pada Bahar.
Bahar dijadwalkan untuk diminta info di tanggal 3 Januari 2022 di Mapolda Jawa barat.

Bahar Bin Smith Debat dengan Danrem Suryakencana

Sesudah kasus itu muncul, trending video diskusi di antara Komandan Korem (Danrem) Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi dengan Bahar bin Smith.
Kejadian itu terjadi pada Jumat (31/12/2021). Waktu itu jenderal bintang satu itu bertandang ke ponpes punya Bahar di teritori Kemang, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Pencahayaan Korem (Kapenrem) 061 Surya Kencana Mayor Ermansyah menjelaskan kehadiran Achmad Fauzi untuk sampaikan pesan supaya isi khotbah Bahar tidak memiliki kandungan elemen hasutan.
Khususnya menyentuh lembaga TNI dan diperhitungkan mengejek dan menjelekkan pimpinan TNI.
“Kedatangan Danrem ke tempat tinggal Bahar bin Smith dengan baik, bukan pelaku TNI yang tiba sama seperti yang ditrendingkan, karena memakai seragam TNI komplet,” kata Ermansyah saat diverifikasi, Minggu (2/1/2022).
Dalam pada itu Team advokasi Bahar Smith, Aziz Yanuar menjelaskan, perlakuan Achmad Fauzi yang bertandang ke ponpes Tajul Alawiyin Bogor, Jawa Barat membuat takut masyarakat sekitaran.
Dia menyebutkan perlakuan itu sebagai wujud abuse of power.
Disamping itu, Aziz menjelaskan jika pengakuan Achmad Fauzi akan jemput Bahar Smith bila tidak penuhi panggilan Polda Jawa Barat ialah kesalahan dalam memahamai ide penegakan hukum.
“Notabene (panggilan) sebagai pekerjaan Polri, dan hal itu dicemaskan bisa menghancurkan criminal justice sistem di Republik Indonesia,” papar Aziz.

Bahar Penuhi Panggilan Polisi

Bahar bin Smith penuhi panggilan Polda Jawa barat pada senin (3/1/2022).
Sesudah disuruh untuk jalani test antigen, Bahar selanjutnya masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminil Umum Polda Jawa barat untuk jalani pengecekan.
Ke mass media, Bahar sempat menjelaskan jika jika kelak dianya ditahan kepolisian, menurut dia, demokrasi telah mati di Indonesia.
“Saya ingin sampaikan, misalkan, seandainya kelak saya ditahan, seandainya saya kelak tidak keluar ruang, atau saya dipenjara, karena itu sedikit saya berikan, sesungguhnya ini ialah wujud keadilan dan demokrasi telah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita sayangi,” sebut ia.
Dia menjelaskan hal itu karena ada banyak penista agama yang lain yang disampaikan tapi tidak diolah, tapi dianya disampaikan secepat-cepatnya.
“Karena mengapa, karena saya disampaikan sekencang kilat, dan masih tetap ada penista-penista Allah, penista agama disampaikan, tidak diolah benar-benar,” katanya.
Bahar menjelaskan jika jika dalam pengecekan ini dianya tidak keluar sesudah pengecekan karena itu dianya telah ditahan.
“Karena itu seandainya, misalkan, saya masuk dan dicheck, saya tidak keluar kembali, memiliki arti saya ditahan, saya dipenjara,” katanya.

Share:

Jordan Permana (Editor)

Halo, perkenalkan saya merupakan owner dari Terbaru Online. Silahkan kontak kami untuk bekerjasama melalui website ini. Jangan lupa ikuti kami di Google News Terbaru Online Ya Bestie!

Leave a Reply