Don't Show Again Yes, I would!

Kantor Pinjol Di PIK Di Grebek Kepolisian

Terbaru.co.id, Jakarta  —  Kombes E Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan kantor pinjol di PIK, Jakarta Utara telah berhasil di grebek oleh pihak Kepolisian, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, hari Rabu (26/01/2022).
Menurut Zulpan Pinjol (Pinjaman Online) di PIK (Pantai Indah Kapuk) Jakarta Utara, diungkap telag mengelola 14 aplikasi Pinjol Ilegal.
“Mereka ini semua mengoperasional 14 aplikasi pinjol online ilegal,” ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (26/1).
Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online adalah salah satu aplikasi dari 14 aplikasi pinjol ilegal tersebut.
Zulpan menyatakan kalau kantor pinjol tersebut mengelola atau mengoperasikan 14 aplikasi ilegal tersebut sejak Desember 2021.
Menurut Zulpan ke 14 aplikasi pinjol tersebut masing-masing menawarkan pinjaman ddengan besaran harga yang bervariasi.
“Pinjaman batasan terendah Rp. 1,2 juta tertinggi Rp. 10 juta dan cukup banyak orang yang melakukan peminjaman ini,” imbuh Zulpan.
Zulpan pun menambahkan kalau kantor pinjaman online ilegal itu beroperasi secara penuh atau tidak ada hari libur. Senin s/d Minggu mulai beroperasi dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Total ada 99 orang yang diamankan dalam penggerebekan oleh pihak kepolisian ke lokasi kantor pinjol di PIK tersebut. Diantaranya yaitu 1 orang manager dan 98 karyawannya.
Semua karyawan mempunyai tugas dan peran masing-masing, 48 orang bertugas menjadi reminder atau mengingatkan konsumen (peminjam) akan jatuh tempo pinjaman. Sedangkan 50 orang lainnya bertugas untuk mengingatkan peminjam yang sudah terlambat melakukan pembayaran pinjamannya.
Menurut Zulpan telah dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Selanjutnya, kantor pinjaman online tersebut diduga melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.
“Pertama UU ITE, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 62, di mana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Zulpan.

Share:

Jordan Permana (Editor)

Halo, perkenalkan saya merupakan owner dari Terbaru Online. Silahkan kontak kami untuk bekerjasama melalui website ini. Jangan lupa ikuti kami di Google News Terbaru Online Ya Bestie!

Leave a Reply