Terbaru.co.id, Jakarta – Team penyidik Polda Jawa Barat (Jawa barat) memutuskan penceramah Habib Bahar bin Smith (BS) sebagai tersangka kasus sangkaan penebaran info berbohong atau hoax. Kasus itu terkait dengan khotbahnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminil Khusus Polda Jawa barat, Kombes Arief Rachman menjelaskan, team penyidik sudah mendapati dua alat bukti yang syah dan memberikan dukungan penentuan Habib Bahar bin Smith sebagai terdakwa.
“Dengan begitu penyidik sudah bisa tingkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR jadi terdakwa,” kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Senin malam (3/1/2022).
Habib Bahar dijaring dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Ketentuan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Info dan Transaksi bisnis Electronic (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Seperti dikutip Di antara, Bahar bin Smith sudah dicheck sepanjang nyaris 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminil Umum Polda Jawa barat semenjak Senin jam 12.30 WIB. Dan informasi Bahar sebagai terdakwa dilaksanakan team penyidik pada Senin malam, jam 23.30 WIB.
Arief sampaikan, dengan penentuan terdakwa itu, karena itu Habib Bahar langsung dilaksanakan penangkapan dan selekasnya ditahan. Masalahnya katanya, sanksi hukuman untuk Bahar bin Smith berdasar pasal yang diaplikasikan di atas 5 tahun penjara.
Penceramah Bahar bin Smith sudah datang di Mapolda Jawa Barat buat jalani pengecekan penyidik, Senin (3/1/2022). Pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu penuhi panggilan pengecekan terkait dengan kasus sangkaan ajaran kedengkian dalam sebuah…
Selainnya Bahar, pria pengupload video khotbah yang berinisial TR ikut diputuskan sebagai terdakwa. TR diaplikasikan dengan pasal yang serupa.
Arief menerangkan, proses hukum pada Bahar itu berdasar ada laporan kepolisian dengan nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar disampaikan oleh seorang berinisial TNA karena ada sangkaan penebaran info berbohong saat isi khotbah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.