Terbaru.co.id, Contoh surat perjanjian jual beli. Surat perjanjian jual beli berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak untuk berjalan dalam koridor yang telah disepakati bersama. Draf sebuah perjanjian jual beli biasanya dibuat untuk penjualbelian barang/benda dalam skala besar, mahal, dan berkelanjutan. Sehingga bila terdapat kekeliruan atau cacat pada benda atau barang yang disepakati, maka memiliki landasan perjanjian yang jelas. Dan dapat dibawa ke ranah hukum bila sengketa tak dapat diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Surat Perjanjian Jual Beli
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Suherman
Umur : 40 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Cempaka v no. 1, Medan-Sumut
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA (penjual)
Nama : Dedi Pili
Umur : 25 Tahun
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Jln. Kesturi no. 3, Medan-Sumut
Bertindak atas nama pribadi, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (pembeli)
Kedua pihak, penjual dan pembeli menerangkan bahwa:
PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Jln. Cempaka VI kel. Pasar Lima Kab. Deli Serdang, Sumut (sebelah warung nasi Padang), seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi).
PIHAK PERTAMA menjual tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA, DAN PIHAK kedua membeli dari PIHAK PERTAMA.
Kedua pihak sepakat dan mengikat diri dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dengan ketentuan berikut ini:Pasal 1
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
Harga tersebut ditetapkan senilai Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah)
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
- Tanah tersebut telah dibayar sebesa Rp. 15.000.000 (lima belas juta Rupiah) dibuktikan dengan tanda penerimaan yang sah berupa kwintansi
- Sisa harga tanah dibayar pada saat penandatangan Perjanjian ini oleh kedu pihak. Dan perjanjian ini berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.
Pasal 3
JAMINAN
Tanah yang dijual PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA benar milik PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak digadaikan dan belum dijual kepada orang lain. Selanjutnya PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan dari pihak lain yang menyatakan memiliki hak atas kepemilikan tanah tersebut. Oleh karenanya, PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala bentuk tuntutan apapun dari pihak lain.
Pasal 4
MASA BERLAKU PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku sampai turun-temurun. Dan tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia. Perjanjian ini harus dipatuhi oleh para ahli waris masing-masing.
Pasal 5
PENYERAHAN TANAH
Penyerahan tanah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilakukan selambat-lambatnya 7 harihari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayaran.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, tanah tersebut dengan segala keuntungan dan kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Dengan demikiaan, PIHAK KEDUA adalah pemilik sepenuhnya atas tanah tersebut.
Pasal 7
BALIK NAMA
- Pengurusan balik nama tanah sepenuhnya atas biaya PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA menyatakan bersedia membantu setiap proses balik nama kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA menjalankan hak dengan nama apapun jua.
Pasal 8
BIAYA-BIAYA
- Segala biaya yang menyangkut balik nama atas tanah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ditanggung penuh oleh PIHAK KEDUA
- Segala macam bentuk pajak, iuran dan pungutan yang berkaitan dengan tanah, sebelum tanah tersebut diserahkan kepada PIHAK KEDUA ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.
- Segala macam bentuk pajak, iuran dan pungutan yang berkaitan dengan tanah, setelah tanah tersebut diserahkan kepada PIHAK KEDUA ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Bila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat melakukan musyawarah untuk menyelasaikan perselisihan.
- Bila musyawarah tidak tercapai, kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Medan.
Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini dibuat pada hari Jumat, tanggal 10 Mei, tahun 2013 di Medan.
Yang bertanda tangan:
PIHAK PERTAMA
Suherman
PIHAK KEDUA
Dedi Pili
Saksi-Saksi
1. Drs. Dadang (Kepala Lorong)
2. H. Agus Chan (tokoh masyarakat)
3. H. Darusman (tokoh masyarakat)
Contoh Perjanjian Jual Beli Naskah
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Suherman
Umur : 40 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Cempaka v no. 1, Medan-Sumut
Bertindak atas nama PT, Pena Pustaka selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA
Nama : Dedi Pili
Umur : 25 Tahun
Pekerjaan : Pedagang, penulis
Alamat : Jln. Kesturi no. 3, Medan-Sumut
Bertindak atas nama pribadi, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak menerangkan beberapa hal berikut:
- PIHAK KEDUA sepakat menjual naskah karyanya dengan judul MENJADI PEBISNIS SUKSES DI USIA MUDA kepada PIHAK PERTAMA.
- PIHAK PERTAMA sepakat membeli naskah dari karya PIHAK KEDUA tersebut.
- Kedua belah pihak sepakat mengikat diri dalam Perjanjian Jual dan Beli Naskah dengan persyaratan sebagai berikut:
Pasal 1
- PIHAK KEDUA menjual naskah karyanya dengan judul MENJADI PEBISNIS SUKSES DI USIA MUDA kepada PIHAK yang PERTAMA.
- PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK yang PERTAMA untuk menerbitkan atau mengeluarkan naskah tersebut.
Pasal 2
Naskah PIHAK KEDUA dibeli oleh PIHAK PERTAMA dengan langsung atau tunai sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta Rupiah).
Pasal 3
- Setelah perjanjian ditangani, PIHAK PERTAMA berkuasa penuh untuk menerbitkan dan juga memperbanyak naskah buku tersebut.
- Hak intelektual (hak cipta) naskah tersebut milik PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA berhak untuk mengganti judul, cover, dan harga jual penerbitan naskah dengan tetap memperhatikan saran-saran dari PIHAK KEDUA.
Pasal 4
- Naskah yang dijual PIHAK KEDUA benar-benar hasil karya PIHAK KEDUA sendiri.
- Naskah yang dijual PIHAK KEDUA belum pernah sekali pun diberikan kepada pihak lain selain ke PIHAK PERTAMA untuk diterbitkan.
- PIHAK KEDUA membebaskan segala tuntutan dari pihak manapun terhadap PIHAK PERTAMA atas dua ayat di atas.
Pasal 5
- PIHAK KEDUA setuju untuk memperbaiki, mengurangi dan menambah isi naskah tersebut bila dianggap perlu dan disuruh oleh PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA setuju melakukan perbaikan dan pembaruan naskah tersebut untuk dicetak ulang lagi dengan secepatnya dan dengan sebaik-baiknya.
- Apabila dalam satu tahun PIHAK PERTAMA tak bersedia mencetak kembali naskah PIHAK KEDUA sesudah habis terjual, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penerbitan atas karyanya tersebut.
Pasal 7
- Setiap penerbitan dan cetak ulang, PIHAK KEDUA BERHAK memperoleh sebanyak 10 buku dari PIHAK PERTAMA.
- PIHAK PERTAMA setuju memberi potongan sebesar 30 % harga jual buku bila PIHAK KEDUA membeli buku tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
Segala hak dan kewajiban jatuh pada ahli waris atau wakil PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA meninggal dunia atau berhalangan. Dengan ketentuah ahli waris PIHAK KEDUA menunjuk seseorang yang mewakili Perjanjian ini selambat-lambatnya 6 bulan. Bila penunjukkan tidak dilakukan, maka PIHAK PERTAMA berhak memberlakukan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak dengan sebaik-baiknya.
Pasal 9
Apabila terjadi perselisihan mengenai Perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya dengan jalan musyawarah. Apa bila masih tidak tercapai, kedua pihak sepakat menyelesaikannya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Medan.
Demikianlah perjanjian jual beli naskah ini dibuat dengan sebaik-baiknya.
Dibuat pada hari Jumat, tanggal 10 Mei, tahun 2013 di Medan.
Yang bertanda tangan:
PIHAK PERTAMA
Suherman
PIHAK KEDUA
Dedi Pili
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Cangkang Kelapa Sawit
NO : 01/DT/JBI/XII/2010
Berdasarkan kesepakatan bersama, perjanjian jual beli Cangkang Kelapa Sawit ini dibuat di Jambi, pada hari Sabtu tanggal 16 Januari tahun 2010.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : bambang hidayat
Umur : 48 tahun
Jabatan :Bendahara
Alamat : Jln bhineka. 05/09 cimanggis-depok
Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.
2. Nama : kelink
Umur : 60 tahun
Alamat : Jl. Simpang raya 4/26 jakarta timur
Yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk mengikat diri masing-masing dalam satu perjanjian jual beli Cangkang Kelapa Sawit dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang dituangkan dalam pasal sebagai berikut:Pasal 1
OBJEK PERJANJIAN
Pihak Pertama setuju dan menyerahkan Cangkang Kelapa Sawit kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua setuju untuk membeli dan membayar komoditas Cangkang Kelapa Sawit milik Pihak Pertama.
Pasal 2
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
1. Kedua belah pihak telah menyetujui jual beli komunitas Cangkang Kelapa Sawit sesuai dengan harga yang disepakati yaitu sebesar : 195/kg (Pranco di atas mobil). Jika ada perubahan harga pabrik (PKS), akan diinformasikan sebelumnya.
2. Sistem pembayaran dilakukan melalui rekening perusahaan CV. J 333.
3. Harga yang berlaku untuk Pihak Pembeli ditentukan oleh Pihak Kedua (Bpk. Kelink), semua kontrak harus melalui Pihak Kedua dan apabila tidak melalui Pihak Kedua maka Pihak Pertama dikenakan Pinalti yaitu denda sebesar Rp. 100.000,-/ton.Pasal 3
VOLUME KONTRAK
1. Kontrak mulai berlaku sejak ditanda tangani perjanjian ini dibuat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
2. Kontrak berlaku selama 1 tahun dan tehun berikutnya akan ditinjau kembali.Pasal 4
PEMBAGIAN TANGGUNG JAWAB
Semua biaya transportasi dan keamanan serta biaya lain-lain merupakan tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 5
LAIN-LAIN
DO akan dikeluarkan atas nama pihak Kedua dan pengiriman Cangkang Kelapa Sawit akan dilengkapi dengan surat-surat PTP. VI.
Pasal 6
KEKUATAN HUKUM
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan perjanjian jual beli ini maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah oleh kedua belah pihak dan manakala tidak dapat diselesaikan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri di Jambi.
Pasal 7
KETENTUAN TAMBAHAN
Apabila pembuatan perjanjian jual beli ini masih terdapat hal-hal yang belum diatur, maka kedua belah pihak setuju untuk mengadakan penambahan lembaran halaman kontrak dan atau perjanjian tersendiri setiap penambahan akan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian jual beli ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
SUMANTO ARIES KESUMA
Saksi-saksi :
1. Ir. M. Sayuti
2. SAMSUL
Contoh Surat Penunjukan Perjanjian Jual Beli
Berdasarkan pengajuan surat yang disampaikan kepada kami PTP VI Tanjung Lebar, Kami direksi dari PTP VI Tanjung Lebar menimbang dan memutuskan akan menunjuk kepada:
Nama : Nova aryanto
Alamat : Komplek Telanai Indah Blok L. 01 Jambi
Umur : 29 tahun
Jabatan : Direktur
Perusahaan : CV. DAVA TAMA
Alamat kantor : Komplek telaga hijau , Jambi
No. KTP : 1671912722820032
Sebagai penerima Cangkang hasil produksi kami PTP VI Tanjung Lebar dan dapat diambil sesuai hasil produksi yang ada. Surat ini kami buat untuk mempermudah dalam pengambilan cangkang sawit yang ada pada lokasi kami.
Jambi, 16 januari 2010
PTP VI Tanjung Lebar
Nova aryanto
No. KTP. 1671912722820032 Staf Pemasaran
Itulah beberapa contoh surat perjanjian jual beli. Semoga bermanfaat