Terbaru.co.id — Ini Aturan Berhenti Di Jalan Tol Bagi Pengendara, Tidak Sembarangan. Aparat kepolisian bubarkan konvoi tujuh mobil mewah di Jalan Tol Andara, Jakarta Selatan Minggu (23/1) pagi.
Tidak cuman konvoi, mereka mendokumenkan aktivitas itu dengan berpose dan berhenti di tengah-tengah jalan tol. Otomatis aktivitas itu mengakibatkan kemacetan di batas jalan bebas hambatan sampai polisi turun tangan untuk bubarkan aktivitas itu.
Jalan tol sebenarnya memang jalan umum yang dapat dilewati oleh kendaraan beroda 4. Ini seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Mengenai Jalan Tol.
Meskipun begitu ada beberapa ketetapan yang perlu ditaati warga saat lewat jalan bebas kendala ini. Satu diantaranya yaitu larangan berhenti di tengah-tengah jalan. Larangan ini tidak cuman untuk kendaraan individu, tapi kendaraan umum seperti bis yang akan meningkatkan atau turunkan penumpang di jalan tol.
Aturan Berhenti Di Jalan Tol
Ini tercantum pada Pasal 41 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintahan Nomor 15 Mengenai Jalan Tol disebut jika pemakaian jalan tol dilarang berhenti.
“Tidak digunakan untuk berhenti,” bunyi ayat itu.
Tiap jalur di jalan tol ditujukan untuk type kendaraan semasing. Dari jalur kiri, tengah sampai kanan dan pundak jalan mempunyai peranan dan manfaatnya semasing.
Mulai dari kendaraan beroda 2 muatan kecil, sedang, sampai ukuran besar sudah disiapkan jalurnya semasing. Ini ditata dalam ketentuan pemerintahan itu.
Tidak itu saja, tiap pemakai jalan tol harus bayar biaya yang sudah ditetapkan setiap pintu tol yang ada.
Jalan tol cuman untuk pemakai kendaraan beroda 4. Dikutip dari BPSDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bila ada seorang pengendara sepeda motor yang masuk ke batas jalan tol, baik dilaksanakan karena ketidakjelasannya, karena menyengaja atau karena tidak menyengaja, karena itu yang berkaitan masih tetap bisa dikenakan ancaman berdasar ketentuan perundang-undangan yang berjalan.
Bila argumen pengendara sepeda motor masuk jalan tol karena tidak paham aturan yang telah diputuskan, ini tidak menjadi pembenar sampai yang berkaitan dapat bebas dari jerat hukum atau ancaman, karena saat sebelum masuk pintu tol pasti sudah ada rambu-rambu yang diberi sebagai panduan untuk beberapa pemakai jalan.
Saat sang pengendara sepeda motor masuk jalan tol dengan argumen karena tidak ketahui atau mungkin tidak menyaksikan rambu jalan raya berbentuk rambu panduan jalan tol, atau rambu larangan sepeda motor masuk jalan tol, karena itu aktor bisa dikenai ancaman berdasar Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintasi dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 287 ayat (1) disebutkan Tiap orang yang menyetir Kendaraan Bermotor di Jalan yang menyalahi aturan perintah atau larangan yang dipastikan dengan Rambu Lalu Lintasi seperti diartikan dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda terbanyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya ancaman berdasar Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 mengenai Jalan. Pada Pasal 56 disebutkan Tiap orang dilarang masuk jalan tol, terkecuali pemakai jalan tol dan petugas jalan tol.
Pemakai jalan tol ialah tiap orang yang memakai kendaraan motor dengan bayar tol. Adapun kendaraan motor yang diartikan yakni kendaraan motor beroda 4 atau lebih. Jadi saat ada seorang yang masuk jalan tol, atau ada sepeda motor yang masuk jalan tol.
Bila dilaksanakan dengan menyengaja karena itu berdasar Pasal 63 ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 mengenai jalan, aktor bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda terbanyak Rp. 3.000.000,- (3 juta rupiah).
Namun bila hal itu dilaksanakan tanpa menyengaja atau mungkin tidak menyengaja masuk jalan tol, karena itu berdasar Pasal 64 ayat (4) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 mengenai jalan, aktor bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda terbanyak Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Beberapa aturan ini terang sudah keluar dan berlaku. Oleh karenanya apa yang sudah dilakukan oleh iringan pengendara mobil mewah di Tol Andara itu salah dan memang patut disetop bila berdasarkan pada beberapa aturan ini.