Don't Show Again Yes, I would!

6 Fakta Menarik Medina Zein Ditetapkan Sebagai Tersangka

Terbaru.co.id, Jakarta – Medina Zein sekarang sudah diputuskan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas pengaduan Marissa Icha, yang dibikin pada 5 September 2021 lalu di Polda Metro Jaya. Berikut kami rangkum 6 fakta menarik Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka.
Diputuskannya Medina sebagai tersangka dikatakan Ahmad Ramzy sebagai kuasa hukum Marissa Icha, sesudah mendapatkan Surat Pernyataan Perubahan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian.
“Alhamdulillah, ini hari laporan polisi yang kita bikin di tanggal 5 September sudah dipertingkat status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor jadi tersangka,” kata Ramzy diambil dari saluran YouTube Sambel Lahap, Rabu 5 Januari 2022.
Selanjutnya menurut Ramzy, penyidik sudah mengagendakan pengecekan pada Medina sebagai tersangka. Agendanya pengecekan pada 10 Januari 2022.
“Di depan bakal ada panggilan pada tersangka,” jelas ia.
Seirama, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, penyidik sudah kantongi dua alat bukti permulaan untuk menangkap Medina Zein sebagai tersangka.
Berikut jejeran bukti berkaitan diputuskannya Medina sebagai tersangka oleh kepolisian yang dirangkum oleh Terbaru Onlin (terbaru.co.id)

Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik atas Laporan Marissya Icha

Perseteruan di antara Medina dan Marrisya Icha kelihatannya masih akan panjang. Sesudah jadi tersangka, Medina memberikan laporan balik Icha atas dakwaan pencemaran nama baik.
Medina Zein diputuskan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas pengaduan Marissya Icha, yang dibikin pada 5 September 2021 lalu di Polda Metro Jaya.
Berita itu dikatakan Ahmad Ramzy sebagai kuasa hukum Marissya Icha, sesudah mendapatkan Surat Pernyataan Perubahan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian.
“Alhamdulillah, ini hari laporan polisi yang kita bikin di tanggal 5 September sudah dipertingkat status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor jadi tersangka,” kata Ramzy diambil dari saluran YouTube Sambel Lahap, Rabu 5 Januari 2022.

Penyidik Telah Buat Jadwal Panggilan Untuk Medina Zein

Ramzy sampaikan, penyidik sudah mengagendakan pengecekan pada Medina sebagai tersangka. Agendanya pengecekan pada 10 Januari 2022.
“Di depan bakal ada panggilan pada tersangka,” sebut ia.

Medina Zein Terancam Hukuman Empat Tahun

Atas tindakannya itu, kata Ahmad Ramzy, Medina Zein dijaring Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 mengenai ITE.
“Sanksi hukuman saat ini empat tahun,” terang Ramzy.

Penentuan Tersangka atas Dua Alat Bukti

Dalam pada itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan sampaikan, penyidik sudah kantongi dua alat bukti permulaan untuk menangkap Medina Zein sebagai tersangka.
“Ini hari Polda Metro Jaya sudah memutuskan Medina sebagai tersangka berkaitan dengan pencemaran nama baik,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu 5 Januari 2022.

Mediasi Antara Medina Zein dan Marissya Icha Tidak Ada Titik Temu

Zulpan menjelaskan, penyidik sebenarnya sudah memberikan fasilitas pelapor, Marissya Icha dan Medina Zein untuk lakukan perantaraan.
Seperti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat surat telegram dengan nomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 mengenai dasar pengatasan hukum kejahatan cyber berbentuk pencemaran nama baik, fitnah atau penghinaan.
Tetapi, proses perantaraan jalan buntet hingga kasus ini bersambung sampai ke tahapan penyelidikan.
“Telah dilaksanakan usaha perantaraan ke mereka tetapi rupanya tidak ada jalan perdamaian di sana hingga kasus bersambung sampai ini hari penyidik memutuskan Medina zein sebagai tersangka,” tutur Zulpan.

Belum Yakinkan Penahanan Untuk Medina Zein

Zulpan menjelaskan, Medina dipersangkakan menyalahi Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 peralihan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 mengenai ITE.
Berkaitan ini, Zulpan tidak dapat menjawab apa Medina akan dijebloskan ke tahahan.
“Kelak kita saksikan,” tegas Zulpan.

Share:

Jordan Permana (Editor)

Halo, perkenalkan saya merupakan owner dari Terbaru Online. Silahkan kontak kami untuk bekerjasama melalui website ini. Jangan lupa ikuti kami di Google News Terbaru Online Ya Bestie!

Leave a Reply